🐼 Mata Pelajaran Yang Linier Dengan Bidang Studi Sertifikasi

Linieritaskerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang mendapatkan sumbangan profesi guru (TPG). Bidang Studi dan Kode Sertifikasi yang Sesuai Keterangan; 1: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Linieryang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru. Berikut daftar isyarat bidang studi (mata pelajaran) sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB : Pertimbangandiperbaharuinya peraturan mengenai linearitas tersebut adalah untuk menyesuaikan perkembangan yang ada di masyarakat. Berikut adalah daftar Linearitas Mata Pelajaran (Mapel)/Bidang Studi dengan Sertifikat Pendidik untuk Guru Sekolah Dasar (SD) Terbaru Tahun 2019. Berkas lengkap dapat di-download pada bagian akhir dari tulisan ini. StudiKorelasi antara Reinforcement dengan Keaktifan Belajar Bahasa Arab Siswa di MTs. by Gebby Elvira. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Dengan Pendekatan Teologis dan Filosofis. by Asep Ahmad Fathurrohman. Download Free PDF Download PDF Download Free PDF View PDF. Bagiguru yang mengajar tahun 2006-2015 penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1D- IV. Dimungkinkan tidak linier tetapi serumpun dengan masa kerja pada mata pelajaran serumpun tersebut 5 lima tahun terakhir berturut-turut. Kuncikesuksesan siswa dalam 1 Jurnal Teknologi Informasi & Komunikasi dalam Pendidikan, Vol. 3, No. 1, Juni 2016, p-ISSn: 2355-4983; e-ISSN: 2407-7488 rnempelajari PPKn adalah dengan menyampaikan 3 (tiga) hasil pokok yaitu: (1) informasi fakta secara lengkap; (2) menjelaskan konsep-konsep yang terkait dengan bidang studi; dan (3) nilai-nilai 1 Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah. Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2019), kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata Mata pelajaran yang linear dengan bidang sertifikasi tahun Pada postingan ini saya akan membagikan 2 file yang membantu anda dalam memahami tentang kode linear sertifikasi yang mana Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru serta KetentuanLinieritas Guru dan Mapel yang diampu sebagaimana Lampiran II Kepmendikbudristek No 56/M/2022 , di rinci dibawah ini : Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD. Mata pelajaran IPAS . Program studi linier dari sarjana ke pascasarjana akan memberikan beberapa keuntungan bagi Anda. Beberapa orang mungkin nyaman-nyaman saja melanjutkan kuliah pada prodi yang tidak liner. Akan tetapi, siapkah Anda untuk belajar dari awal tentang prodi tersebut? Linieritas merupakan pengambilan prodi yang masih satu bidang ilmu, subrumpun, atau rumpun ilmu. Misalnya, Anda lulusan sarjana Prodi Ekonomi Pembangunan dan melanjutkan Pascasarjana Ekonomi Pembangunan dikatakan linier karena satu bidang ilmu. Prodi Ekonomi Pembangunan melanjutkan Pascasarjana Ekonomi Syariah masih linier karena satu sub rumpun ilmu. Lalu, Sarjana Ekonomi Pembangunan melanjutkan Pascasarjana Administrasi Keuangan juga masih linier karena satu rumpun ilmu. Profesi Dosen Menuntut Kelinieran Profesi Dosen Keuntungan memilih program studi linier adalah berkesempatan luas menjadi dosen. Seorang dosen berpendidikan pascasarjana akan mengajar di jenjang sarjana. Jadi, dia harus mengajar mata kuliah yang pernah diambil dulu. Jika tidak linier akan cukup menyulitkan memberikan mata kuliah yang sesuai kepakarannya. Kelinieran seorang dosen juga menentukan jenis penelitian yang dikerjakan. Dosen dituntut untuk melakukan riset di bidangnya. Maka, dosen harus memiliki keahlian pada bidang ilmu tertentu. Jika, pendidikan dosen tidak linier akan sulit juga menentukan kepakarannya. Namun, kelinieran tidak semata-mata ditentukan dari program studi yang diambil. Mata kuliah yang telah ditempuh, kajian tesis, serta mata kuliah yang diajarkan juga dapat digunakan untuk mempertimbangkan kelinieran. Akan tetapi, Anda yang memang bertekad menjadi dosen lebih baik mengambil prodi yang linier. Kelinieran Memudahkan Proses Belajar Kuliah di Pascarjana Keuntungan lain kuliah pada program studi linier adalah melanjutkan mata kuliah yang diambil di jenjang sarjana. Kuliah di pascasarjana merupakan pendalaman materi dari jenjang sarjana. Anda akan mendapatkan mempelajari beberapa hal yang lebih spesifik daripada dulu waktu sarjana. Tujuannya Anda dapat mendalami hal tersebut. Jika prodi serjana dan pascasarjana linear, Anda tidak perlu lagi belajar materi dasar kuliah dari awal. Setidaknya Anda sudah memiliki bekal ilmu di jenjang sarjana. Selebihnya mengembangkannya sesuai spesifikasi atau kepakaran yang ingin Anda dalami. Saat mengambil prodi yang tidak linear, Anda harus belajar dari awal tentang teori-teori dasar. Beberapa prodi memang memberikan matrikulasi bagi mahasiswa yang tidak linear. Akan tetapi, matrikulasi hanya dilakukan sekitar 1-6 bulan saja. Melanjutkan Penelitian di Jenjang Sarjana Kuliah Jenjang Sarjana Ketika Anda mengambil program studi linear, tentu sudah memiliki gambaran tesis yang akan dikerjakan. Durasi kuliah di jenjang pascasarjana S-2 hanya 2 tahun. Waktu sesingkat itu harus Anda manfaatkan untuk segera menyusun tesis sejak diterima kuliah. Jika prodi linear, Anda dapat memiliki rancangan tesis dengan melanjutkan penelitian di jenjang sarjana. Keuntungan melajutkan kajian penelitian adalah kepakaran Anda makin terasah. Kajian penelitian Anda juga makin dalam. Jika Anda mampu melakukan penelitian berdasarkan metode yang tepat di jenjang sarjana, jenjang pascasarjana akan membawa Anda untuk membuktikan kebenaran teori dengan meneliti fenomena tertentu. Anda dapat menemukan suatu fenomena jika telah memahami teori dengan baik. Teori tersebut telah Anda teliti di jenjang sarjana. Maka, di jenjang ini Anda mencoba mengaplikasikan teori untuk menjelaskan fenomena yang terjadi di masyarakat. Penelitian di jenjang sarjana dapat Anda jadikan acuan untuk memilih topik yang akan diteliti menjadi tesis. Keuntungannya adalah Anda sudah selangkah lebih maju serta tidak harus belajar lagi dari awal. Jika tidak linear, Anda harus memahami teori dasar, kemudian menemukan persoalan-persoalan untuk diteliti. Tentu saja Anda butuh waktu ekstra untuk melakukannya. Program studi linear akan membuat Anda belajar secara utuh tentang suatu hal. Keutuhan tersebut akan membuat Anda lebih mudah dan cepat menemukan kebaruan-kebaruan tentang suatu ilmu. Anda akan menjadi ahli dalam bidang tertentu. Oleh karena itu, memilih jurusan kuliah sangat perlu pertimbangan-pertimbangn tertentu. Sebaiknya, Anda juga membaca tips memilih jurusan di kampus untuk mempertimbangkan hal selain kelinieran. Sahabat Edukasi yang saat ini sedang berbahagia… Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru/pendidik. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut daftar kode bidang studi mata pelajaran sertifikasi guru tahun 2015 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada SMK atau sekolah kejuruan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...! Permasalahan sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 apakah linier atau tidak, selalu menjadi pertanyaan yang mengemuka bagi para guru madrasah. Pun pertanyaan, apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik? Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda? Pertanyaan terkait perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah. Ketakutan atas pemetaan ijazah S1/D4 ini akan berdampak bagi kelayakan para guru dalam menerima Tunjangan Profesi Guru TPG. Admin Ayo Madrasah kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui berbagai media sosial maupun pesan langsung kepada admin. Baca Juknis TPG 2020 Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas. Termasuk ketika Kemenag menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Puncaknya tentu beberapa hari terakhir, saat akhirnya Simpatika mewajibkan verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru yang bersertikat pendidik. Ayo Madrasah pun telah berulang kali menyinggung perihal linieritas sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 pun terkait dengan kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang bakal diterima. 1. Sebelum 2017, Sertifikat Tidak Harus Linier Ijazah Pada sertifikasi guru tahun 2017 dan tahun sebelumnya, Kemenag tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan S1/D4 ijazah yang harus linier dengan bidang sertifikasi. Sebagai contoh, ijazah S1/D4 dari program studi PAI bisa mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas, guru PJOK, guru Seni Budaya, dan mapel lainnya. Asalkan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sesuai riwayat mengajar maka boleh. Berbeda dengan proses pendaftaran sertifikasi guru mulai tahun 2018 yang mensyaratkan program studi Ijazah S1/D4 harus linier dengan mapel sertifikasi guru. Meski berbeda antara program studi ijazah S1/D4 dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, tetap diakui sebagai linier. Tentu selama guru tersebut mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Guru dengan ijazah S1 dari prodi PAI memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan mengajar sebagai guru kelas RA maka akan tetap linier dan layak mendapat tunjangan profesi guru. Pun umpama guru dengan ijazah matematika memiliki sertifikat pendidik guru kelas MI dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan guru ber-ijasah S1 program studi akuntansi yang memiliki sertifikat guru PKn, akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru PKn. Permendikbud No 16 Tahun 2019 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2019 tidak merubah ketentuan itu. Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2017 dan sebelumnya tidak perlu khawatir. Intinya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki maka akan linier dan layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi apa. 2. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah Alih-alih seperti yang dikhawatirkan sebagin guru, Permendikbud No 16 Tahun 2019 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019 justru membuat linieritas semakin menguntungkan guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berbeda dengan ijazah. Linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Artinya, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang tidak sama, dapat memilih menggunakan salah satu dari keduanya. Memilih mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik atau memilih mengajar sesuai ijazah S1/D4 yang dimiliki. Sebagai contoh, guru bersertikat pendidik Bahasa Inggris, tetapi memiliki ijazah S1/D4 PGSD, PGMI, atau psikologi dapat mengajar sebagai guru kelas MI. Atau guru MTs yang bersertifikat pendidik PKn tetapi memiliki ijazah S1/D4 PAI dapat mengajar sebagai guru rumpun PAI. Daftar lengkap ijazah S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat di Lampiran IV KMA Nomor 890 Tahun 2019. Baca Juga Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1 3. Verval Ijazah dan Dampaknya Bagi Guru Serti Apa dampak verval Ijazah S1/D4 yang dilakukan Simpatika terhadap guru sertifikasi? Sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bernomor tentang Penyesuaian Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan Verval Ijazah S1/D4. Baca Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Verval ijazah S1/D4 ini merupakan implikasi dari KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang juga mengadopsi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dimana salah satunya poinnya, seperti diuraikan diatas, linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Dengan verval ini akan dilakukan pemetaan ulang terhadap ijazah-ijazah yang dimiiliki oleh guru bersertifikat pendidik. Sehingga Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah GTK Madrasah, melalui Simpatika, akan memiliki database valid terkait sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 setiap guru. Hasilnya, bagi guru yang memiliki ijazah dan sertifikat yang berbeda akan dapat memilih, menggunakan ijazah atau sertifikat pendidiknya sebagai patokan linieritas atas mata pelajaran yang diampunya. Guru akan bisa memilih dihitung analisis kelayakan tunjangannya berdasarkan ijazah S1/D4 ataukah berdasarkan sertifikat pendidik. Alhasil, tidak ada yang perlu dirisaukan atas pemberlakukan KMA Nomor 890 Tahun 2019 dan Verval Ijazah di Simpatika. Karena hal ini justru akan memberikan keuntungan bagi guru-guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang berbeda.

mata pelajaran yang linier dengan bidang studi sertifikasi